Petugas K3 Kebakaran Kelas C

Petugas K3 Kebakaran Kelas C

Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  •       Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  •       Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
  •       Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
  •       Memadamkan kebakaran
  •       Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  •       Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  •       Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
  •       Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  •       Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Kepmen 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Materi Pelatihan :

  1. Norma &Peraturan perundangan K3 penanggulangan kebakaran
  2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  3. Sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  4. Sarana Evakuasi
  5. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  6. Fire emergency response plan
  7. Praktik Pemadaman (Apar, Hydrant, dan Penyelamatan – SCBA)
  8. Evaluasi

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3Kebakaranyang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktik
  •       Evaluasi

Persyaratan Peserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Petugas K3 Kebakaran Kelas D

Petugas K3 Kebakaran Kelas D

Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Mengetahui prosedur menghadapi bahaya kebakaran
  •       Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  •       Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja,
  4. Kepmen 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Materi Pelatihan :

  1. Norma &PeraturanperundanganK3 penanggulangankebakaran
  2. Manajemenpenanggulangankebakaran
  3. Teoriapidananatomikebakaran I
  4. Pengenalan system proteksikebakaran
  5. Prosedurdaruratbahayakebakaran
  6. Praktik
  7. Evaluasi

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihanini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktik
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP

Surat keterangan kesehatan dari dokter

Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan

Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)

APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik

Petugas K3 Kimia

Petugas K3 Kimia

Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indicator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.

Kewajiban perusahaan dalam BAB IV Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang PengendalianBahan Kimia jika memiliki potensi bahaya besar sebagai mana dimaksud pada pasal 15 ayat 1 wajib :

  1. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja non shift sekurang kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
  2. Mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
  3. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar.
  4. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia,proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.
  5. melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerjase kurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
  6. melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerjase kurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
  7. melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1(satu) tahun sekali.

Pada kesempatan ini kami bekerja dengan Kementerian Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi petugas dan ahli K3 Kimia sebagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 di perusahaan anda dan terwujudnya budaya K3 di Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan mengenai K3 Kimia
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja petugas kimia sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja
  •       Melakukan indentifikasi bahaya
  •       Melaksanakan prosedur kerja aman
  •       Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat
  •       Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia

 

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. PeraturanPerundang- Undangan K3
  3. PeraturanPerundang- Undangan K3Bidang Kimia di TempatKerja

 

KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar Bahan Kimia Berbahaya
  2. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  3. ProsedurKerjaAman
  4. ProsedurPenangananKebocorandanTumpahan
  5. PenilaiandanPengendalianRisikoBahan Kimia Berbahaya
  6. PengendalianLingkunganKerja
  7. PenyakitAkibatKerja yang disebabkanFaktor Kimia dan Cara Pencegahannya
  8. RencanadanProsedurTanggapDarurat
  9. Lembar Data KeselamatanBahandan Label
  10. DasarToksikologi
  11. P3K Kimia

 

KelompokPenunjang :

  1. PeningkatanAktivitas P2K3
  2. StudiKasus

 

Ujian

  1. Teori
  2. PraktikLapangan

 

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kimia yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Kimia yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Pendidikan minimal SMA atausederajat
  •       Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
  •       Suratketerangankesehatandaridokter
  •       Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik
Juru K3 Las

Juru K3 Las

Bahwa dengan kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang las (Welding) diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai, untuk itu seorang juru las harus mempunyai kualifikasi keahlian sebagai juru las di tempat kerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : PER/02/1982 yang mensyaratkan:

Juru las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan & memiliki sertifikasi juru las Kualifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las TIG (Tungsten Inner Gas), las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelasan,
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja Juru Las sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja dan memiliki hasil yang lebih baik.

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Peraturan Menteri TenagaKerja R.I. No. PER.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja

 

MateriPelatihan :

TEORI

  1. KebijakandanPerundanganKeselamatandanKesehatanKerja (K3)
  2. PencegahanKecelakaan Di TempatKerja
  3. PersiapanPengelasan
  4. Persiapan Material Dan Peralatan Las
  5. Cara Pengelasan
  6. Pencegahan Dan PerbaikanKesalahanPengelasan
  7. Bahan Electrode/Kawat Las
  8. PengaruhPanjangBusurListrik, ArusListrik Dan Polarity
  9. Praktik

UJIAN PRAKTIK

  1. Juru Las kelas l lulus dalampercobaan 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
  2. Juru Las kelasll lulus dalampercobaan 1G, 2G, 3G dan 4G
  3. Juru Las kelaslll lulus dalampercobaan 1G dan 2G

Catatan :

  • 1G, 2G àPosisi Las di bawahtangan
  • 3G, 4G àPosisi Las Horizontal
  • 5G àPosisi Las Vertikal
  • 6G àPosisi Las Over Head dengankemiringansudut 45°

 

UJIAN TEORI

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 LAS yang berasal dari Kemnaker R.I, BLK, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Las yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
  •       Suratketerangankesehatandaridokter
  •       Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik

 

Operator K3 Gondola

Operator K3 Gondola

Latar Belakang

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Gondola di bidang industry/ gedung dan jasa, dimana gondola dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena Operator Gondola mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Gondola, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Maka dengan ini Delta Indonesia sebagai PJK3 bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja R.I mengadakan pembinaan/ pelatihan dan sertifikasi K3 bagi operator gondola.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Gondola,
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator gondola sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Materi Pelatihan :

Kelompok Dasar :

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  1. Peraturan perundangan pesawat angkat dan angkut
  2. Dasar- dasar K3 dan P3K
Kelompok Inti :

  1. Pengetahuan dasar gondola
  2. Pengetahuan dasar motor listrik
  3. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  4. Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  5. Sebab- sebab kecelakaan pada gondola
  6. Menghitung berat beban
  7. Pengoperasian aman
  8. Pemeriksaan dan perawatan
 Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

 

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Gondola yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan,  Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

Persyaratan Peserta :

  •       Min. Pendidikan SLTP/ sederajat dengan pengalaman sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •     APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Petugas K3 Pekerjaan Pada Ketinggian Tingkat 2

Petugas K3 Pekerjaan Pada Ketinggian Tingkat 2

Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan  menggunakan alat – alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan,makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin  besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin. Terjatuh dari ketinggian adalah  merupakan salah satu penyebab kematian paling tinggi

di lokasi konstruksi, tetapi dalam setiap jenis usaha, bekerja di ketinggian adalah kegiatan berisiko tinggi. Bekerja dari tangga, perancah dan platform adalah contoh yang jelas, tetapi ada banyak kegiatan yang lebih di mana orang dituntut untuk bekerja di ketinggian. Contohnya termasuk bekerja pada atap dan di atas tangki, lubang dan struktur. Bahkan mengubah lampu langit-langit di kantor melibatkan bekerja di ketinggian.

Pelatihan Kesadaran “Bekerja di Ketinggian” dirancang untuk menyediakan personil dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggiandan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Bukan hanya tidak membuat tenaga kerja Anda bahagia, tetapi Anda akan menghemat uang melalui meningkatkan output dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Aktivitas kerja banyak yang melibatkan bekerja pada ketinggian. Tidak peduli pada industri apa Anda berada, jika pekerjaan sedang dilakukan lebih dari 2 meter dari permukaan tanah dan dalam posisi 2 meter dari ketepian diperlukan pelatihan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian.

 Untuk itu perlu adanya Pelatihan/Pembinaan K3 Pekerjaan Pada Ketinggian sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuan Pelatihan :

Umum

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahliankhusus dibidang K3 Pekerjaan pada Ketinggian yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja

Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasipotensi bahaya di tempat kerja
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I. No. 09 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  5. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Materi Pelatihan:

Kelompok Dasar :

  1. Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian

Kelompok Inti:

  1. Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
  2. Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
  3. Penerapan prinsip-prinsip factor jatuh (fall factor) dalam akses tali
  4. Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
  5. Simpul dan angkur dasar
  6. Teknik maneuver pergerakan pada tali
  7. Teknik pemanjatan pada struktur

Kelompok Penunjang

  1. Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun

.

Evaluasi

  1. Evaluasi Teori
  2. Evaluasi Praktek

 

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Tenaga Ahli Bersertifikat TOT ARAI yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 

Metode Pembinaan :

  • Ceramah
  • Diskusi
  • Praktek Lapangan
  • (Pemeriksaaan K3)
  • Evaluasi (Teori & Praktik)

 

Persyaratan Peserta :

  • Min. Pendidikan SD atau Sederajat (Fotocopy Ijazah)
  • Sehat Jasmani dan Rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian (Surat Kesehatan dari Dokter)
  • Melampirkan fotocopy KTP
  • Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  • Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  • APD (Safety Shoes & Helm, dll) untuk praktik lapangan

© Copyright Delta Indonesia 2022