Operator Alat Berat

Operator Alat Berat

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Latar Belakang
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena Operator Alat Berat mempunyai peran penting dalam mengoperasikan alat berat, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan : Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Alat Berat, Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

© Copyright Delta Indonesia 2022