Operator K3 Mobile Crane

Operator K3 Mobile Crane

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat mobile crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat mobile crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena operator keran angkat mobile crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat mobile crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat mobile crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat mobile crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.

3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkankemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat angkat Mobile Crane,
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator Mobile Crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. KebijakanKeselamatandanKesehatanKerja
  1. Peraturanperundanganpesawatangkatdanangkut
  2. Dasar- dasar K3 dan P3K

KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar keran angkat
  2. Pengetahuan dasar motor penggerak
  3. Pengetahuan dasar hidrolik
  4. Perlengkapan keselamatan kerja (safety devices)
  5. Tali kawat baja
  6. Alat bantu angkat dan pengikatan
  7. Sebab- sebab kecelakaan pada keran angkat
  8. Menghitung berat beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian aman
  11. Perawatan  dan Pemeriksaan
Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Mobile Crane yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

 

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Operator K3 Rigger

Operator K3 Rigger

Komunikasi yang baik antara rigger dan operator alat angkat dalam sebuah workshop atau lokasi kerja lainnya merupakan aspek penting untuk menghindari kecelakaan kerja dalam kegiatan angkat-mengangkat. Untuk membentuk komunikasi yang baik maka antara rigger dan operator harus memiliki kesamaan persepsi dalam komunikasi dan simbol – simbol lainya. Salah satu policy yang ditetapkan adalah meningkatkan kompetensi pekerja dengan mengikuti pelatihan Lifting & Rigging.

Dalam pelatihan kompetensi dua hari ini, peserta akan dijelaskan bagaimana cara kerja rigging termasuk didalamnya adalah pengetahuan tentang tali menali dan cara pengikatan serta perhitungan beban yang akan diangkat. Dengan didukung oleh instruktur yang memiliki kompetensi dibidang lifting & rigging diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini pekerja dapat mempraktekkan cara yang benar dalam pekerjaan lifting dan rigging.

Manfaat Training

  • Peserta memahami alat Bantu lifting seperti tali baja dan rantai
  • Peserta memahami Bahaya dan Risiko dalam Rigging & Lifting serta teknik pengendaliannya
  • Peserta mampu mempraktekkan komunikasi antara rigger dan operator alat angkat
  • Peserta mampu melakukan memperkirakan berat angkutan dari beban

Topik yang dibahas

  • Peraturan & Perundangan Keselamatan Kerja Utk Rigging
  •  Prinsip Kerja Rigging
  •  Konstruksi Tali Kawat Baja
  •  Running Gears
  •  Tali Serat dan Rantai
  •  Komunikasi dan Simbol Barang
  •  Tali Bantu Angkat dan Alat Bantu Angkat
  •  Load Hitches
  •  Pengenalan Konstruksi Crane
  •  Praktek Lapangan

Mereka yang perlu mengikuti training ini

  1. Rigger, Operator Crane & Forklift, Bagian Workshop, Safety Officer, Bagian Gudang
  2. Personal yang ingin memahami bagaimana Prosedur Rigging & Lifting yang benar dan aman

Facilitator

Instruktur terdiri dari pakar profesional yang telah berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama lebih dari 30 tahun. Dan bersertifikat dibidangnya baik Nasional maupun Internasional. Diharapkan dengan pengalaman para Instruktur tersebut akan memberikan wawasan yang luas bagi peserta training sehingga nantinya dapat menerapkan ilmunya di perusahaan masing – masing

Operator K3 Teknisi Listrik

Operator K3 Teknisi Listrik

Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja

 

Persyaratan Mengikuti Pelatihan Ini ?

  • Teknisi Listrik
  • Electrical Engineer
  • Lead Electrical Engineer

Topik yang dibahas

  • Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
  • Dasar Teknik Instalasi Listrik
  • Dasar Keamanan Listrik
  •  Identifikasi Bahaya Listrik
  • pengamanan sistem
  • Khusus Kamar Persyaratan Instalasi Listrik
    7. Lightning Protection Sistem
  • Pengukuran Listrik
  • Klasifikasi Pengenaan
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik

Mereka yang perlu mengikuti training ini

  1. Minimum pendidikan: S-1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 4 tahun
  2. Foto Berwarna ukuran 2 × 3 dan 4 × 6, 3 (tiga) lembar
  3. Riwayat hidup peserta

Facilitator

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.

Operator Alat Berat

Operator Alat Berat

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Latar Belakang
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena Operator Alat Berat mempunyai peran penting dalam mengoperasikan alat berat, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan : Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Alat Berat, Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dan bejana tekan khususnya boiler yang dapat menghasilkan energi panas di bidang industri dan jasa, dimana boiler dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena itu operator boiler mempunyai peran penting dalam mengoperasikan boiler secara baik dan benar sesuai prosedur guna mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator boiler sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

KEWENANGAN OPERATOR :
Operator Kelas I

  • Kapasitas diatas 10 ton per jam
  • Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran
  • Mengawasi kegiatan Operator kelas II (dua) bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi operator kelas II (dua)

Operator Kelas II

  • Kapasitas maksimum 10 ton per jam
  • Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran

Tujuan Pelatihan :

  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar pesawat uap
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat uap/ boiler,
  • Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator pesawat uap (boiler) sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan :
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Undang- undang Uap Tahun 1930/ Stoom Ordonantie 1930
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Per.01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.

Materi Pelatihan :
Kelompok Dasar :
1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
3. Dasar- dasar K3 dan P3K
Kelompok Inti :
1. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
2. Fungsi appendages/ perlengkapan pesawat uap
3. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
4. Sebab- sebab peledakan pesawat uap
5. Cara mengoperasikan pesawat uap
6. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
7. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
8. Pengetahuan bahan
9. Peninjauan konstruksi pesawat uap
10. Pemeriksaan secara tidak merusak
11. Perpindahan panas
12. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
13. Analisa kecelakaan peledakan
14. Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
Ujian
1. Teori
2. Praktik

Instruktur :
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Boiler (Pesawat Uap) yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Uap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan : Ceramah Praktek Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Pendidikan minimal SMK atausederajat (kelas I)
  •       Pendidikan minimal SLTPatausederajat (kelas II)
  •       Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
  •       Suratketerangankesehatandaridokter
  •       Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik
Petugas K3 Confined Space (Ruang Terbatas)

Petugas K3 Confined Space (Ruang Terbatas)

Padakesempatan ini kami bekerja dengan KementerianTenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi petugas K3 Confined Spacese bagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 di perusahaan anda dan terwujudnya budaya K3 di Indonesia.

DELTA INDONESIA Bekerjasama Dengan KEMNAKER R.I.

Menyelenggarakan

Pembinaan & Sertifikasi

PETUGAS K3 CONFINED SPACE (RUANG TERBATAS)

 

LatarBelakang

Program pelatihan petugas K3 di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerjadan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerjalainnya

Tujuan Pelatihan :

  •       Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas / tertutup (confined space)
  •       Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Work permit procedure
  •       karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  •       Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  •       Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja petugas confined space sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia
  4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja

 

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. Peraturan Perundang- Undangan K3 di Ruang Terbatas
  2. Dasar- dasar K3 di Ruang Terbatas

 

Kelompok Inti :

  1. Pengenalan karakteristik bahan kimiaber bahaya di ruang terbatas
  2. Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
  3. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  4. Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  6. Prosedur log out – tag out
  7. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP)
  8. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  9. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas

 

KelompokPenunjang :

  1. Kelembagaan K3

 

Ujian

  1. Teori
  2. PraktikLapangan

 

 

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Confined Space yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Kimia yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 

Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

 

PersyaratanPeserta :

  •       Pendidikan minimal SMA atausederajat
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Operator K3 Conveyor

Operator K3 Conveyor

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Conveyor/ Pita Transport di bidang industri dan jasa, dimana Conveyor dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Oleh karena Operator Conveyor mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Conveyor, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Tujuan Pelatihan :

  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Conveyor secara aman,
  • Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator conveyor sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. KebijakanKeselamatandanKesehatanKerja
  1. Peraturanperundanganpesawatangkatdanangkut
  2. Dasar- dasar K3 dan P3K
KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar pita transport
  2. Pengetahuan motor penggerak
  3. Alatperlengkapantransmisi
  4. Konstruksi pita transport
  5. Alat- alatperlengkapankeselamatankerja
  6. Sumber- sumberbahaya pita transport
  7. Pemeriksaandanpengujian
  8. Perawatandanpengoperasian

 

Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

 

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Conveyor yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dar iDirektur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

 

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Operator K3 Over Head Crane

Operator K3 Over Head Crane

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat over head crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat over head crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena operator keran angkat over head crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat over head crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat over head crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat over head crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.

3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat angkat over head crane,
  •       Meningkatkan skill pada tenagakerja operator over head crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun1970Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

 

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. KebijakanKeselamatandanKesehatanKerja
  2. Peraturanperundanganpesawatangkatdanangkut
  3. Dasar- dasar K3 dan P3K

 

KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar OTC
  2. Pengetahuan dasar motor listrik
  3. Perlengkapan keselamatan kerja (safety devices)
  4. Talikawatbaja
  5. Sebab- sebabdananalisakecelakaanpada OTC
  6. Alat bantu angkatdanpengikatan
  7. Menghitungberatbeban
  8. Pengoperasianaman
  9. Perawatandanpemeriksaanharian

 

Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Over Head Crane yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, danPraktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Operator K3 Diesel (GENSET)

Operator K3 Diesel (GENSET)

Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi di berbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Mesin Diesel (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada, dalam pengoperasiannya alat tersebut mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu adanya pelatihan tentang Operator K3 Diesel (Genset).

Tujuan Pelatihan :

  •       Memahami peraturan perundangan dan kebijakan tentang K3
  •       Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  •       Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada generator set
  •       Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  •       Menghitung kemampuan mesin diesel/engine yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke generator set
  •       Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya
  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat tenaga/ diesel (genset),
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator diesel (genset) sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi

Materi Pelatihan :

Kelompok Dasar :

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
  3. Dasar- dasar K3 dan P3K
Kelompok Inti :

  1. Pengetahuan dasar mesin tenaga dan produksi
  2. Dasar- dasar kelistrikan
  3. Dasar- dasar kelistrikan (Motor/ Instalasi Listrik)
  4. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun
  5. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
  6. Alat pengaman dan pelindungan
  7. Trouble shooting
  8. Sebab- sebab kecelakaan pada penggerak mula
  9. System pengendalian dan pengoperasian aman
  10. Pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian
Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3Diesel (Genset)yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisispesialis pesawat tenaga dan produksiyang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

Persyaratan Peserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Operator K3 Forklift

Operator K3 Forklift

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Forklift di bidang industri dan jasa, dimana keran Forklift dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena Operator Forklift mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Forklift, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Yang menetapkan persyaratan Operator Forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

  1. Operator Kelas I
  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
  • Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
  • Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II.
  • Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
  1. Operator Kelas II

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Forklift,
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator Forklift sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. KebijakanKeselamatandanKesehatanKerja
  1. Peraturanperundanganpesawatangkatdanangkut
  2. Dasar- dasar K3 dan P3K
KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar forklift
  2. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrollik
  3. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  4. Sebab- sebab kecelakaan
  5. Factor- factor yang mempengaruhi beban kerja aman
  6. Pengoperasian aman
  7. Perawatan dan pemeriksaan harian
Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

 

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Forklift yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik

© Copyright Delta Indonesia 2022