Petugas K3 Confined Space (Ruang Terbatas)

Petugas K3 Confined Space (Ruang Terbatas)

Padakesempatan ini kami bekerja dengan KementerianTenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi petugas K3 Confined Spacese bagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 di perusahaan anda dan terwujudnya budaya K3 di Indonesia.

DELTA INDONESIA Bekerjasama Dengan KEMNAKER R.I.

Menyelenggarakan

Pembinaan & Sertifikasi

PETUGAS K3 CONFINED SPACE (RUANG TERBATAS)

 

LatarBelakang

Program pelatihan petugas K3 di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerjadan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerjalainnya

Tujuan Pelatihan :

  •       Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas / tertutup (confined space)
  •       Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Work permit procedure
  •       karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  •       Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  •       Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja petugas confined space sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia
  4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja

 

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. Peraturan Perundang- Undangan K3 di Ruang Terbatas
  2. Dasar- dasar K3 di Ruang Terbatas

 

Kelompok Inti :

  1. Pengenalan karakteristik bahan kimiaber bahaya di ruang terbatas
  2. Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
  3. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  4. Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  6. Prosedur log out – tag out
  7. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP)
  8. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  9. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas

 

KelompokPenunjang :

  1. Kelembagaan K3

 

Ujian

  1. Teori
  2. PraktikLapangan

 

 

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Confined Space yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Kimia yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 

Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

 

PersyaratanPeserta :

  •       Pendidikan minimal SMA atausederajat
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik

© Copyright Delta Indonesia 2022