Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Conveyor/ Pita Transport di bidang industri dan jasa, dimana Conveyor dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Oleh karena Operator Conveyor mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Conveyor, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Conveyor secara aman,
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator conveyor sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
KelompokInti :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Conveyor yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dar iDirektur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktek
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
- Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik