Petugas K3 Kebakaran Kelas C

Petugas K3 Kebakaran Kelas C

Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  •       Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  •       Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
  •       Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
  •       Memadamkan kebakaran
  •       Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  •       Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  •       Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
  •       Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  •       Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Kepmen 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Materi Pelatihan :

  1. Norma &Peraturan perundangan K3 penanggulangan kebakaran
  2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  3. Sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  4. Sarana Evakuasi
  5. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  6. Fire emergency response plan
  7. Praktik Pemadaman (Apar, Hydrant, dan Penyelamatan – SCBA)
  8. Evaluasi

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3Kebakaranyang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktik
  •       Evaluasi

Persyaratan Peserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik

© Copyright Delta Indonesia 2022