Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat over head crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat over head crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena operator keran angkat over head crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat over head crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat over head crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat over head crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :
1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.
3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat angkat over head crane,
- Meningkatkan skill pada tenagakerja operator over head crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja
DasarHukumPelatihan
- UU No. 1 Tahun1970Tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
- PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
KelompokInti :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Over Head Crane yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, danPraktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktek
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
- Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik