Tugas Utama Operator Forklift.
Menjadi operator forklift bukanlah hal yang mudah, karena perlu memahami banyak hal seputar forklift. Mulai dari apa saja tugas dan tanggung jawabnya, jika tidak akan berdampak pada pekerjaan sebuah perusahaan secara keseluruhan.
Nah seperti apa tugas utama seorang operator forklift? Simak terus ulasan berikut ini.
- Sebagai operator profesional, tugas pertamanya adalah mengoperasikan forklift sesuai dengan kebutuhan perusahaan tempatnya bekerja. Baik itu mengangkat barang, membawanya ke tempat yang sudah ditentukan, hingga menempatkan dengan posisi yang benar. Semakin lancar kerja operator akan berdampak baik pada kelancaran proses kegiatan industri, terutama bagian produksi & pemasaran.
- . Tugas berikutnya adalah membuat laporan kerja setiap hari, baik secara tertulis maupun melalui sarana komunikasi. Seperti laporan kondisi terkini forklift, apakah butuh perawatan atau pengantian spare part, juga kerusakan yang mungkin terjadi selama mengoperasikannya hari itu.
- Tugas yang tak kalah penting dari operator forklift adalah, memastikan semua jadwal yang berhubungan dengan forklift. Mulai dari jadwal perawatan berkala hingga mengantarkannya ke lokasi perawatan, agar bisa ditangani oleh teknisi yang tepat. Termasuk daftar masalah yang dialami forklift dan harus sudah teratasi, usai melakukan perawatan. Semua tugas ini wajib dipahami dan diimplementasikan oleh operator, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi singkat tentang tugas utama seorang operator forklift. Semoga bermanfaat. Sumber: asheforklift.com




Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.












