AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

Pelatihan K3 Ahli Muda K3 Konstruksi

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
  • Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum

PELATIHAN K3 UMUM / TRAINING AHLI K3 UMUM ini adalah program Depnaker untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Pelatihan / Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

Kepada,

Yth. Value Customers

Untuk program  ini, kami menyiapkan program pelatihan publik “AHLI K3 UMUM” yang dapat diikuti oleh semua pelanggan yang terhormat.

Persyaratan Mengikuti Pelatihan Ini ?

  • Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja 2 thn, atau D3 dengan pengalaman kerja 4 thn
  • Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bekerja Penuh diperusahaan
  • Menyerahkan pas foto berwarna dengan Background warna merah 4 X 6 dan 2 X 3 masing-masing 2 buah

Topik yang dibahas

  • Kebijakan K3
  • Pengawasan Lingkungan Kerja
  •  Prinsip Dasar K3
  •  Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
  •  Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  •  Pengawasan K3 Listrik
  •  Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  •  Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
  •  Sistem Manajemen K3
  •  Analisa Kecelakaan Kerja
  •  Audit Sistem Manajemen K3
  •  Statistik dan Laporan Kecelakaan
  •  Manajemen Resiko
  •  Asosiasi Ahli K3
  •  Pengawasan K3 Pesawat Uap
  •  Praktek Kerja Lapangan
  •  Pengawasan K3 Bejana Tekan
  •  Seminar
  •  Pengawasan K3 Mekanik

 

Baca Juga : http://www.sucofindo.co.id/pelatihan-kecakapan-teknis/275/pelatihan-pelatihan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-(k3).html

 

Mereka yang perlu mengikuti training ini

  1.  P2K3, HRD Manager, Level Manager, Supervisor Lapangan, HSE Officer
  2. Personal yang ingin memahami pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan

Facilitator

Instruktur terdiri dari pakar profesional yang telah berpengalaman di bidang Keselamatan & Kesehatan Kerja baik di industry manufaktur, konstruksi, oil & gas, serta didukung oleh Ahli – ahli K3 dari Kemenakertrans RI yang bersertifikat baik Nasional maupun Internasional. Diharapkan dengan pengalaman para Facilitator tersebut akan memberikan wawasan yang luas bagi peserta training sehingga nantinya dapat menerapkan ilmunya di perusahaan masing – masing

Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut

Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut

Sehubungan dengan hal tersebut maka Delta Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI menawarkan “ Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut “ bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

 

DELTA INDONESIA Bekerjasama Dengan KEMNAKER R.I. Menyelenggarakan Pembinaan & Sertifikasi

CALON AHLI K3 PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

 

Latar Belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, Loader, Bulldozer dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane dll) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi di bidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi di bidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Delta Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI menawarkan “ Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut “ bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

 Tujuan Pelatihan :

  1.       Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal
  2.       Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  3.       Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I No. Per.05/MEN/VII/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  5. Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  6. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Materi Pelatihan :

Kelompok Dasar :

  1. Kebijakan dan Perundang- Undangan K3
  2. Dasar- Dasar K3
  3. Sistem Manajemen K3 dan Investigasi Kecelakaan Kerja

Kelompok Keahlian :

  1. Permenaker No. 05/MEN/1985 dan Permenaker No. 09/MEN/2010
  2. Jenis- jenis dan proses kerja pesawat angka dan angkut
  3. Perlengkapan dan pengaman pesawat angkat dan angkut (safety device)
  4. System hydrolik
  5. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat angkat dan angkut
  6. Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  7. Pengikatan (Rigging) untuk pengujian beban
  8. Stabilitas dan daftar beban
  9. Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test)
  10. Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut
  11. Praktek pemeriksaan dan pengujian lapangan

Kelompok Penunjang

  1. Mekanika terapan
  2. Kelistrikan
  3. Pengetahuan motor penggerak
  4. Pengetahuan bahan
  5. Pengetahuan korosi dan pencegahannya

 Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan kertas dan seminar

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Angkat dan Angkut yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Mekanik,  Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

 Metode Pembinaan :

  •       Ceramah
  •       Diskusi
  •       Praktek Lapangan
  •       Membuat laporan
  •       Evaluasi (Teori & Seminar)

Persyaratan Peserta :

  •       Pendidikan formal minimal sarjana muda (D3) Teknik Mesin
  •       Pengalaman di bidang mekanik/ mesin sekurang- kurangnya 2 tahun
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       Membawa Laptop & Kamera (Pocket/ HP)
  •       APD (Safety Shoes & Helm, dll) untuk praktik lapangan
Ahli Madya K3 Kebakaran Kelas A

Ahli Madya K3 Kebakaran Kelas A

Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi..

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  •       Membuat dan mengembangkan program dan sistem mengenai kebakaran
  •       Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  •       Memberikanpenyuluhantentangpenanggulangankebakaranpadatahapawal
  •       Membantumenyusunbukurencanatanggapdaruratpenanggulangankebakaran
  •       Memadamkankebakaran
  •       Mengarahkanevakuasi orang danbarang
  •       Memberikanpertolonganpertamapadakecelakaan
  •       Mengamankanseluruhlokasitempatkerja
  •       Melakukankoordinasiseluruhpetugasperankebakaran
  •       Meningkatkankemampuan, pengetahuandanketerampilandalampenanggulangankebakaran
  •       Meningkatkan skill padapetugaspenanggulangankebakaransehinggadapatmencegahdanmenanggulangiterjadinyakebakaranditempatkerja.

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 TentangKeselamatanKerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 TentangKetenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 TentangPenerapanSistemManajemenKeselamatandanKesehatanKerja,
  4. Kepmen 186/MEN/1999 TentangUnitPenanggulanganKebakaran di TempatKerja
  5. Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan WewenangAhliKeselamatan dan KesehatanKerja
  6. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 TentangPerusahaan Jasa Keselamatan dan KesehatanKerja

MateriPelatihan :

  1. Norma &PeraturanperundanganK3 penanggulangankebakaran
  2. Development program of Occupational Health and Safety
  3. Industrial communication pattern
  4. Fire risk assessment
  5. Cost and benefit analysis of safety
  6. Explosion protection
  7. Smoke control system
  8. Building construction
  9. Environmental impact of fire
  10. Performance based design on fire safety
  11. Fire modeling and simulation
  12. Fire safety audit internal (ISO 9000)
  13. Fire safety design & evaluation
  14. PraktikPemadaman (KunjungankeLaboratoriumUjiApi)
  15. Evaluasi

Instruktur:

Instruktur yang akanmemberikanpelatihaninitelahmemilikikeahliankhusus di bidang K3Kebakaranyang berasaldariKemnaker R.I,PengawasKetenagakerjaan, Perguruan Tinggi, danPraktisispesialiskebakaranyang telahmendapatpersetujuandariDirektur PNK3.

MetodePembinaan :

Ceramah

Praktik

Evaluasi

PersyaratanPeserta :

Telahmengikutipembinaandanmemilikisertifikat&lisensi K3 Kebakarankelas D,C,sertaB.

Pendidikan S1/S2 denganpengalamankerjabidangkebakaran/ safety minimal 2 tahunatau D3 denganpengalamankerja minimal 4 tahun

Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP

Suratketerangankesehatandaridokter

SuratPermintaandariperusahaan yang bersangkutansebagaiAhliPenanggulanganKebakaranKelasA ( Tingkat AhliMadya )

Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)

Membawa Laptop danKamera (Pocket/ HP)

APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik

Ahli K3 Kebakaran Kelas B

Ahli K3 Kebakaran Kelas B

Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.

Tujuan Pelatihan :

  •       Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  •       Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  •       Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
  •       Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
  •       Memadamkan kebakaran
  •       Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  •       Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  •       Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
  •       Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  •       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  •       Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran di tempatkerja.

DasarHukumPelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Kepmen 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  5. Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  6. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MateriPelatihan :

  1. Norma &PeraturanperundanganK3 penanggulangankebakaran
  2. Sistem manajemen K3 (SMK3)
  3. Konsep perencanaan system proteksi kebakaran
  4. Teknis inspeksi
  5. System pelaporan kecelakaan
  6. Asuransi kebakaran
  7. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  8. Manual tanggap darurat
  9. Teknik pemeriksaan dan pengujian system proteksi kebakaran
  10. PraktikPemadaman (ObservasiLapangandanDiskusi)
  11. Evaluasi

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dar iDirektur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktik
  •       Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Telah mengikuti pembinaan dan memiliki sertifikat & lisensi K3 Kebakaran kelas D serta C.
  •       Pendidikan Minimum D3 dengan pengalaman kerja bidang kebakaran/ safety minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat Permintaan dari perusahaan yang bersangkutan sebagai Ahli Penanggulangan Kebakaran Kelas B ( Tingkat Ahli Pratama )
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       Membawa Laptop dan Kamera (Pocket/ HP)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
Auditor SMK3

Auditor SMK3

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan :

Umum

Mendapatkan tenaga yang kompeten dan profesional di bidang Auditor K3 yang dapat membantu pelaksanaan audit internal dan pengawasan K3 di tempat kerja.

Khusus

  •       Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  •       Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  •       Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  •       Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  •       Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  •       Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  •       Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I. No. 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Materi Pelatihan :

Kelompok Inti :

  1. Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. SMK3 (PP. No 50 Tahun 2012)
  4. Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
  5. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, Sertifikasi SMK3
  6. Interpretasi Kriteria Audit
  7. Pelaksanaan Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  8. Simulasi Audit SMK3

Evaluasi

  1. Ujian Tertulis
  2. Seminar

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang SMK3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan :

Ceramah

Diskusi

Praktek atau Kunjungan

Persyaratan Peserta :

  •       Telah mengikuti Ahli K3 Umum dengan melampirkan fotocopy Sertifikat, Lisensi, & SKP Ahli K3 Umum.
  •       Pendidikan formal minimal sarjana muda (D3)
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       Membawa Laptop & Kamera (Pocket/ HP)
Ahli Madya K3 Konstruksi

Ahli Madya K3 Konstruksi

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha.

Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
  • Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

© Copyright Delta Indonesia 2022