Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.
Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.
Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.
Tujuan Pelatihan :
- Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
- Memadamkan kebakaran
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
- Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran di tempatkerja.
DasarHukumPelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
- PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
- Kepmen 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
MateriPelatihan :
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dar iDirektur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktik
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Telah mengikuti pembinaan dan memiliki sertifikat & lisensi K3 Kebakaran kelas D serta C.
- Pendidikan Minimum D3 dengan pengalaman kerja bidang kebakaran/ safety minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Surat Permintaan dari perusahaan yang bersangkutan sebagai Ahli Penanggulangan Kebakaran Kelas B ( Tingkat Ahli Pratama )
- Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
- Membawa Laptop dan Kamera (Pocket/ HP)
- APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik