Auditor SMK3

Auditor SMK3

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan :

Umum

Mendapatkan tenaga yang kompeten dan profesional di bidang Auditor K3 yang dapat membantu pelaksanaan audit internal dan pengawasan K3 di tempat kerja.

Khusus

  •       Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  •       Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  •       Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  •       Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  •       Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  •       Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  •       Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I. No. 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Materi Pelatihan :

Kelompok Inti :

  1. Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. SMK3 (PP. No 50 Tahun 2012)
  4. Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
  5. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, Sertifikasi SMK3
  6. Interpretasi Kriteria Audit
  7. Pelaksanaan Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  8. Simulasi Audit SMK3

Evaluasi

  1. Ujian Tertulis
  2. Seminar

Instruktur :

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang SMK3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan :

Ceramah

Diskusi

Praktek atau Kunjungan

Persyaratan Peserta :

  •       Telah mengikuti Ahli K3 Umum dengan melampirkan fotocopy Sertifikat, Lisensi, & SKP Ahli K3 Umum.
  •       Pendidikan formal minimal sarjana muda (D3)
  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       Membawa Laptop & Kamera (Pocket/ HP)

© Copyright Delta Indonesia 2022