Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi..
Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.
Kebakaran dapat mengakibatkan kerugian terhadap pekerja berupa cidera, cacat permanen sampai dengan kematian, maka untuk mencegah peristiwa tersebut perlu dilakukan upaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bentuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan proses produksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia.
Tujuan Pelatihan :
- Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Membuat dan mengembangkan program dan sistem mengenai kebakaran
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikanpenyuluhantentangpenanggulangankebakaranpadatahapawal
- Membantumenyusunbukurencanatanggapdaruratpenanggulangankebakaran
- Memadamkankebakaran
- Mengarahkanevakuasi orang danbarang
- Memberikanpertolonganpertamapadakecelakaan
- Mengamankanseluruhlokasitempatkerja
- Melakukankoordinasiseluruhpetugasperankebakaran
- Meningkatkankemampuan, pengetahuandanketerampilandalampenanggulangankebakaran
- Meningkatkan skill padapetugaspenanggulangankebakaransehinggadapatmencegahdanmenanggulangiterjadinyakebakaranditempatkerja.
DasarHukumPelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 TentangKeselamatanKerja,
- UU No. 13 Tahun 2013 TentangKetenagakerjaan,
- PP. 50 Tahun 2012 TentangPenerapanSistemManajemenKeselamatandanKesehatanKerja,
- Kepmen 186/MEN/1999 TentangUnitPenanggulanganKebakaran di TempatKerja
- Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan WewenangAhliKeselamatan dan KesehatanKerja
- Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 TentangPerusahaan Jasa Keselamatan dan KesehatanKerja
MateriPelatihan :
|
Instruktur:
Instruktur yang akanmemberikanpelatihaninitelahmemilikikeahliankhusus di bidang K3Kebakaranyang berasaldariKemnaker R.I,PengawasKetenagakerjaan, Perguruan Tinggi, danPraktisispesialiskebakaranyang telahmendapatpersetujuandariDirektur PNK3.
MetodePembinaan :
Ceramah
Praktik
Evaluasi
PersyaratanPeserta :
Telahmengikutipembinaandanmemilikisertifikat&lisensi K3 Kebakarankelas D,C,sertaB.
Pendidikan S1/S2 denganpengalamankerjabidangkebakaran/ safety minimal 2 tahunatau D3 denganpengalamankerja minimal 4 tahun
Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
Suratketerangankesehatandaridokter
SuratPermintaandariperusahaan yang bersangkutansebagaiAhliPenanggulanganKebakaranKelasA ( Tingkat AhliMadya )
Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
Membawa Laptop danKamera (Pocket/ HP)
APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik