Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indicator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.
Kewajiban perusahaan dalam BAB IV Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang PengendalianBahan Kimia jika memiliki potensi bahaya besar sebagai mana dimaksud pada pasal 15 ayat 1 wajib :
- Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja non shift sekurang kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
- Mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
- Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar.
- Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia,proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.
- melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerjase kurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
- melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerjase kurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
- melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1(satu) tahun sekali.
Pada kesempatan ini kami bekerja dengan Kementerian Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi petugas dan ahli K3 Kimia sebagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 di perusahaan anda dan terwujudnya budaya K3 di Indonesia.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan mengenai K3 Kimia
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja petugas kimia sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja
- Melakukan indentifikasi bahaya
- Melaksanakan prosedur kerja aman
- Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat
- Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia
DasarHukumPelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
KelompokInti :
|
KelompokPenunjang :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kimia yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Kimia yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktek
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Pendidikan minimal SMA atausederajat
- Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
- Suratketerangankesehatandaridokter
- Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
- Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik