Bahwa dengan kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang las (Welding) diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai, untuk itu seorang juru las harus mempunyai kualifikasi keahlian sebagai juru las di tempat kerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : PER/02/1982 yang mensyaratkan:
Juru las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan & memiliki sertifikasi juru las Kualifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las TIG (Tungsten Inner Gas), las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelasan,
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja Juru Las sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja dan memiliki hasil yang lebih baik.
DasarHukumPelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
- PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
- Peraturan Menteri TenagaKerja R.I. No. PER.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
MateriPelatihan :
TEORI
UJIAN PRAKTIK
Catatan :
UJIAN TEORI |
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 LAS yang berasal dari Kemnaker R.I, BLK, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Las yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktek
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
- Suratketerangankesehatandaridokter
- Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
- Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik