Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Bidang Listrik Agustus 2019

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Bidang Listrik Agustus 2019

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Bidang Listrik akan dilaksanakan pada tanggal  13 – 31 Agustus 2019 (165 JPL) dengan rincian 12 Hari Pelaksanaan di kelas dan 5 hari Tugas Lapangan.

Akan dilaksanakan di Training Center Delta indonesia Lt. 3.

Kelompok Dasar :

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik

Kelompok Inti :

  1. Persyaratan K3 perencanaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  2. Persyaratan K3 perencanaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  3. Persyaratan K3 perencanaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  4. Persyaratan K3 perencanaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemmanfaatan listrik
  5. Persyaratan K3 pemasanngan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  6. Persyaratan K3 pemasanngan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  7. Persyaratan K3 pemasanngan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  8. Persyaratan K3 pemasanngan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  9. Persyaratan K3 pemeliharaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  10. Persyaratan K3 pemeliharaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  11. Persyaratan K3 pemeliharaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  12. Persyaratan K3 pemeliharaan Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  13. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  14. Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus
  15. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  16. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian instalas perlengkapan, dan peralatan listrik berkala
  17. Praktek
  18. Seminar
Operator K3 Teknisi Listrik

Operator K3 Teknisi Listrik

Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja

 

Persyaratan Mengikuti Pelatihan Ini ?

  • Teknisi Listrik
  • Electrical Engineer
  • Lead Electrical Engineer

Topik yang dibahas

  • Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
  • Dasar Teknik Instalasi Listrik
  • Dasar Keamanan Listrik
  •  Identifikasi Bahaya Listrik
  • pengamanan sistem
  • Khusus Kamar Persyaratan Instalasi Listrik
    7. Lightning Protection Sistem
  • Pengukuran Listrik
  • Klasifikasi Pengenaan
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik

Mereka yang perlu mengikuti training ini

  1. Minimum pendidikan: S-1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 4 tahun
  2. Foto Berwarna ukuran 2 × 3 dan 4 × 6, 3 (tiga) lembar
  3. Riwayat hidup peserta

Facilitator

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.

Operator Alat Berat

Operator Alat Berat

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Latar Belakang
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena Operator Alat Berat mempunyai peran penting dalam mengoperasikan alat berat, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan : Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Alat Berat, Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Operator K3 Boiler Pesawat Uap

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dan bejana tekan khususnya boiler yang dapat menghasilkan energi panas di bidang industri dan jasa, dimana boiler dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena itu operator boiler mempunyai peran penting dalam mengoperasikan boiler secara baik dan benar sesuai prosedur guna mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator boiler sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

KEWENANGAN OPERATOR :
Operator Kelas I

  • Kapasitas diatas 10 ton per jam
  • Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran
  • Mengawasi kegiatan Operator kelas II (dua) bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi operator kelas II (dua)

Operator Kelas II

  • Kapasitas maksimum 10 ton per jam
  • Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran

Tujuan Pelatihan :

  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar pesawat uap
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat uap/ boiler,
  • Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator pesawat uap (boiler) sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Pelatihan :
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Undang- undang Uap Tahun 1930/ Stoom Ordonantie 1930
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Per.01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.

Materi Pelatihan :
Kelompok Dasar :
1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
3. Dasar- dasar K3 dan P3K
Kelompok Inti :
1. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
2. Fungsi appendages/ perlengkapan pesawat uap
3. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
4. Sebab- sebab peledakan pesawat uap
5. Cara mengoperasikan pesawat uap
6. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
7. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
8. Pengetahuan bahan
9. Peninjauan konstruksi pesawat uap
10. Pemeriksaan secara tidak merusak
11. Perpindahan panas
12. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
13. Analisa kecelakaan peledakan
14. Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
Ujian
1. Teori
2. Praktik

Instruktur :
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Boiler (Pesawat Uap) yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Uap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

Metode Pembinaan : Ceramah Praktek Evaluasi

PersyaratanPeserta :

  •       Pendidikan minimal SMK atausederajat (kelas I)
  •       Pendidikan minimal SLTPatausederajat (kelas II)
  •       Melampirkanfotocopyijazahterakhirdan KTP
  •       Suratketerangankesehatandaridokter
  •       Suratrekomendasi/ permohonandariperusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 &2×3 masing-masingsebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untukpraktik

© Copyright Delta Indonesia 2022