Operator K3 Mobile Crane

Operator K3 Mobile Crane

Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat mobile crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat mobile crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena operator keran angkat mobile crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat mobile crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat mobile crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat mobile crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.

3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

Tujuan Pelatihan :

  •       Meningkatkankemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat angkat Mobile Crane,
  •       Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator Mobile Crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

MateriPelatihan :

KelompokDasar :

  1. KebijakanKeselamatandanKesehatanKerja
  1. Peraturanperundanganpesawatangkatdanangkut
  2. Dasar- dasar K3 dan P3K

KelompokInti :

  1. Pengetahuan dasar keran angkat
  2. Pengetahuan dasar motor penggerak
  3. Pengetahuan dasar hidrolik
  4. Perlengkapan keselamatan kerja (safety devices)
  5. Tali kawat baja
  6. Alat bantu angkat dan pengikatan
  7. Sebab- sebab kecelakaan pada keran angkat
  8. Menghitung berat beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian aman
  11. Perawatan  dan Pemeriksaan
Ujian

  1. Teori
  2. Praktik

Instruktur:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Mobile Crane yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.

MetodePembinaan :

  •       Ceramah
  •       Praktek
  •       Evaluasi

 

PersyaratanPeserta :

  •       Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  •       Surat keterangan kesehatan dari dokter
  •       Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
  •       Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  •       APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik
AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

Pelatihan K3 Ahli Muda K3 Konstruksi

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
  • Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Operator K3 Rigger

Operator K3 Rigger

Komunikasi yang baik antara rigger dan operator alat angkat dalam sebuah workshop atau lokasi kerja lainnya merupakan aspek penting untuk menghindari kecelakaan kerja dalam kegiatan angkat-mengangkat. Untuk membentuk komunikasi yang baik maka antara rigger dan operator harus memiliki kesamaan persepsi dalam komunikasi dan simbol – simbol lainya. Salah satu policy yang ditetapkan adalah meningkatkan kompetensi pekerja dengan mengikuti pelatihan Lifting & Rigging.

Dalam pelatihan kompetensi dua hari ini, peserta akan dijelaskan bagaimana cara kerja rigging termasuk didalamnya adalah pengetahuan tentang tali menali dan cara pengikatan serta perhitungan beban yang akan diangkat. Dengan didukung oleh instruktur yang memiliki kompetensi dibidang lifting & rigging diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini pekerja dapat mempraktekkan cara yang benar dalam pekerjaan lifting dan rigging.

Manfaat Training

  • Peserta memahami alat Bantu lifting seperti tali baja dan rantai
  • Peserta memahami Bahaya dan Risiko dalam Rigging & Lifting serta teknik pengendaliannya
  • Peserta mampu mempraktekkan komunikasi antara rigger dan operator alat angkat
  • Peserta mampu melakukan memperkirakan berat angkutan dari beban

Topik yang dibahas

  • Peraturan & Perundangan Keselamatan Kerja Utk Rigging
  •  Prinsip Kerja Rigging
  •  Konstruksi Tali Kawat Baja
  •  Running Gears
  •  Tali Serat dan Rantai
  •  Komunikasi dan Simbol Barang
  •  Tali Bantu Angkat dan Alat Bantu Angkat
  •  Load Hitches
  •  Pengenalan Konstruksi Crane
  •  Praktek Lapangan

Mereka yang perlu mengikuti training ini

  1. Rigger, Operator Crane & Forklift, Bagian Workshop, Safety Officer, Bagian Gudang
  2. Personal yang ingin memahami bagaimana Prosedur Rigging & Lifting yang benar dan aman

Facilitator

Instruktur terdiri dari pakar profesional yang telah berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama lebih dari 30 tahun. Dan bersertifikat dibidangnya baik Nasional maupun Internasional. Diharapkan dengan pengalaman para Instruktur tersebut akan memberikan wawasan yang luas bagi peserta training sehingga nantinya dapat menerapkan ilmunya di perusahaan masing – masing

© Copyright Delta Indonesia 2022