Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat mobile crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat mobile crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.

Oleh karena operator keran angkat mobile crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat mobile crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat mobile crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat mobile crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :
1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.
3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkankemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan pesawat angkat Mobile Crane,
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator Mobile Crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja
Dasar Hukum Pelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
- PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
|
KelompokInti :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Mobile Crane yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
MetodePembinaan :
- Ceramah
- Praktek
- Evaluasi
PersyaratanPeserta :
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Surat rekomendasi / permohonan dari perusahaan
- Menyerah pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik


Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
