Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Tenaga Ahli Bersertifikat TOT ARAI yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.