K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Materi Pelatihan
- Teori:
- Peraturan Perundang–Undangan K3 di ruang terbatas / ruang tertutup.
- Dasar-Dasar K3 di ruang terbatas / ruang tertutup.
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas / tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas / tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) & P3K.
- Program memasuki ruang terbatas / ruang tertutup.
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas / tertutup.
- Identifikasi Bahaya & Risiko (HIRA/JSA)
- Lock Out Tag Out.
- Evaluasi.
- Evaluasi:
- Prosedur memasuki ruang terbatas / tertutup (confined space) & aplikasi work permit system.
- Pengukuran & deteksi gas beracun.
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA).
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Tenaga Ahli Bersertifikat TOT ARAI yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Metode Pembinaan
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek Lapangan (Pemeriksaaan K3)
- Evaluasi (Teori & Praktik)
Persyaratan Peserta
- Pendidikan formal minimal SMA / sederajat.
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir & KTP.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Surat rekomendasi/permohonan dari perusahaan.
- Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).
Fasilitas
- Lisensi & sertifikat dari Kemnaker RI.
- Sertifikat dari PT. Delta Indonesia.
- E Modul / Bahan Presentasi.
- Konsumsi (makan siang & 2 X coffee break).
- APD (safety shoes & helm) untuk praktik.
Biaya Investasi
Biaya Investasi: Rp. 5.100.000/orang
*sudah termasuk PPH
Media Sosial Kami
K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Tanggal Pelatihan
15 – 18 Agustus 2022 (Madya)
22 – 26 Agustus 2022 (Utama)
Biaya Investasi
Biaya Investasi:
(Utama) Rp. 5.100.000/orang
(Madya) Rp. 4.080.000/orang
*sudah termasuk PPH
Tujuan Pelatihan
- Umum:
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.
Materi Pelatihan
- Teori:
- Peraturan Perundang–Undangan K3 di ruang terbatas / ruang tertutup.
- Dasar-Dasar K3 di ruang terbatas / ruang tertutup.
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas / tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas / tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) & P3K.
- Program memasuki ruang terbatas / ruang tertutup.
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas / tertutup.
- Identifikasi Bahaya & Risiko (HIRA/JSA)
- Lock Out Tag Out.
- Evaluasi.
- Evaluasi:
- Prosedur memasuki ruang terbatas / tertutup (confined space) & aplikasi work permit system.
- Pengukuran & deteksi gas beracun.
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA).
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Tenaga Ahli Bersertifikat TOT ARAI yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Metode Pembinaan
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek Lapangan (Pemeriksaaan K3)
- Evaluasi (Teori & Praktik)
Persyaratan Peserta
- Pendidikan formal minimal SMA / sederajat.
- Melampirkan fotocopy ijazah terakhir & KTP.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Surat rekomendasi/permohonan dari perusahaan.
- Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).
Fasilitas
- Lisensi & sertifikat dari Kemnaker RI.
- Sertifikat dari PT. Delta Indonesia.
- E Modul / Bahan Presentasi.
- Konsumsi (makan siang & 2 X coffee break).
- APD (safety shoes & helm) untuk praktik.