TRAINING AHLI K3 UTAMA SERTIFIKASI BNSP
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa dikembangkan dan di kelola dengan baik .
Salah satu pengelolaan K3 di tempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang undangan K3, yang duduk sebagai sekretaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 di perusahaan.
Untuk itu perlu adanya Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko di tempat kerja.
Tujuan Pelatihan
Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.
Persyaratan Peserta
01. Pendidikan formal minimal sarjana muda (D3).
02. Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP.
03. Surat keterangan kesehatan dari dokter.
04. Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan.
05. Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 (masing-masing 2 lembar back. merah).
06. Membawa laptop & kamera.
07. APD (safety shoes & helm, dll) untuk praktik lapangan.
Modul Training
Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Biaya Investasi
Rp. 6.630.000,-/orang *sudah termasuk PPH.