Memberikan/membekali pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam :
Memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Perancah secara Umum
Mengidentikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
Kemampuan merancang dan menyusun program penerapan K3
Kemampuan mensosialisasikan program-program K3
Menjalankan tugas-tugas sebagai Inspector / Supervisor Perancah secara komprehensip dan dapat mengintregasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan K3Â konstruksi bangunan
Pengetahuan dasar perancah
Jenis – jenis perancah
Standar dan pedoman teknis perancah
Supervisi dan pemeriksaan perancah
Dasar- dasar penilaian beban perancah
Melaksanakan dasar – dasar
Potensi bahaya konstruksi perancah
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
Perencanaan kerja kontruksi perancah *
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
Praktik
Evaluasi :
Teori
Praktek
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Persyaratan Peserta
01. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 02. Sehat jasmani & rohani. 03. Pengalaman Kerja minimal 3 Tahun. 04. Foto Copy KTP 2 Lembar. 05. Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).
Fasilitas
01. Lisensi, Sertifikat dari Kemnaker RI. 02. Sertifikat dari Delta Indonesia. 03. E Modul / bahan Presentasi. 04. Konsumsi pada saat praktik. 05. Alat & tempat Praktik.
Biaya Investasi: Rp. 5.100.000,-/orang *sudah termasuk PPH
Tujuan Pelatihan
Memberikan/membekali pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam :
Memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Perancah secara Umum
Mengidentikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
Kemampuan merancang dan menyusun program penerapan K3
Kemampuan mensosialisasikan program-program K3
Menjalankan tugas-tugas sebagai Inspector / Supervisor Perancah secara komprehensip dan dapat mengintregasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan K3Â konstruksi bangunan
Pengetahuan dasar perancah
Jenis – jenis perancah
Standar dan pedoman teknis perancah
Supervisi dan pemeriksaan perancah
Dasar- dasar penilaian beban perancah
Melaksanakan dasar – dasar
Potensi bahaya konstruksi perancah
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
Perencanaan kerja kontruksi perancah *
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
Praktik
Evaluasi :
Teori
Praktek
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Sehat jasmani & rohani.
Pengalaman Kerja minimal 3 Tahun.
Foto Copy KTP 2 Lembar.
Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).