Memberikan/membekali pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam :
Memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Perancah secara Umum
Mengidentikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
Kemampuan merancang dan menyusun program penerapan K3
Kemampuan mensosialisasikan program-program K3
Menjalankan tugas-tugas sebagai Inspector / Supervisor Perancah secara komprehensip dan dapat mengintregasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) konstruksi bangunan.
Pengetahuan dasar perancah.
Jenis-jenis perancah.
Standar & pedoman teknis perancah.
Supervisi & pemeriksaan perancah.
Dasar-dasar penilaian beban perancah.
Perencanaan struktur perancah.
Potensi bahaya konstruksi perancah.
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah.
Perencanaan kerja kontruksi perancah.
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian).
Praktik.
Evaluasi :
Teori
Praktek
Instruktur
Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Sehat jasmani & rohani.
Pengalaman Kerja minimal 3 Tahun.
Foto Copy KTP 2 Lembar.
Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).
APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktik.
Fasilitas
Lisensi, Sertifikat dari Kemnaker RI.
Sertifikat dari Delta Indonesia.
E Modul / bahan Presentasi.
Konsumsi pada saat praktik.
Alat & tempat Praktik.
Biaya Investasi
Biaya investasi Rp. 4.080.000,- /orang *sudah termasuk PPH
Biaya investasi Rp. 4.080.000,- /orang *sudah termasuk PPH
Tujuan Pelatihan
Memberikan/membekali pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam :
Memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Perancah secara Umum
Mengidentikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
Kemampuan merancang dan menyusun program penerapan K3
Kemampuan mensosialisasikan program-program K3
Menjalankan tugas-tugas sebagai Inspector / Supervisor Perancah secara komprehensip dan dapat mengintregasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) konstruksi bangunan.
Pengetahuan dasar perancah.
Jenis-jenis perancah.
Standar & pedoman teknis perancah.
Supervisi & pemeriksaan perancah.
Dasar-dasar penilaian beban perancah.
Perencanaan struktur perancah.
Potensi bahaya konstruksi perancah.
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah.
Perencanaan kerja kontruksi perancah.
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian).
Praktik.
Evaluasi :
Teori
Praktek
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kebakaran yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis kebakaran yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Sehat jasmani & rohani.
Pengalaman Kerja minimal 3 Tahun.
Foto Copy KTP 2 Lembar.
Melampirkan pas foto 4×6 & 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah).