Pelatihan K3 bagi Pekerja Harian Lepas: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pekerja harian lepas (PHL) seperti buruh bangunan, tukang bor, dan pekerja bongkar muat sering kali luput dari pelatihan K3 karena status kerja mereka yang tidak tetap. Padahal, mereka merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Risiko yang Dihadapi PHL
Tidak mengenal SOP kerja aman karena tidak pernah diberikan briefing.
Tidak dibekali APD (Alat Pelindung Diri) secara memadai.
Tidak tahu jalur evakuasi atau titik kumpul darurat.
Bekerja di tempat berisiko tinggi seperti ketinggian, area listrik terbuka, atau alat berat.
Siapa yang Wajib Memberi Pelatihan?
Menurut peraturan Ketenagakerjaan, pengguna jasa (pemilik proyek atau kontraktor) bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh pekerja di lokasi kerja, termasuk PHL. Hal ini mencakup penyediaan pelatihan, alat pelindung, dan sistem pengawasan kerja.
Oleh karena itu, wajib adanya klausul tentang tanggung jawab K3 dalam kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja Harian.
Bentuk Pelatihan yang Cocok
Briefing singkat harian sebelum kerja dimulai, berisi instruksi keselamatan, potensi bahaya hari itu, dan prosedur kerja aman.
Pengenalan APD dan cara penggunaannya, termasuk cara memeriksa APD sebelum digunakan.
Simulasi evakuasi atau pertolongan pertama yang dilakukan berkala dan praktis.
Studi Kasus
Di proyek konstruksi di Kalimantan, setelah pelatihan singkat selama 15 menit setiap pagi diterapkan, jumlah insiden kerja ringan berkurang 60% dalam tiga bulan.
Referensi:
Kesimpulan
Status pekerja tidak boleh mengurangi hak mereka untuk selamat. Semua pekerja, termasuk harian lepas, harus mendapatkan pelatihan K3. Pihak pemberi kerja harus proaktif memastikan keselamatan semua orang di lapangan.