Pelatihan k3 Bidang Lsitrik
Pelatihan k3 Bidang Lsitrik Pembinaan dan Sertifikasi Calon Teknisi K3 Bidang Listrik Akan di Adakan pada Bulan Juni 2019 Yang Akan Datang
Silahkan disimak
Pelatihan k3 Bidang Lsitrik Pembinaan dan Sertifikasi Calon Teknisi K3 Bidang Listrik Akan di Adakan pada Bulan Juni 2019 Yang Akan Datang
Silahkan disimak
Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 akan diselenggarakan pada bulan Juni 2019 setelah lebaran
Jadwal Pelatihan & Sertifikasi K3 Untuk Bulan April 2019 adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Pelatihan K3
Baca Juga : Sertifikasi SMK3
Demikian kami sampaikan Semoga bermanfaat buat pembaca sekalian
Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja
Persyaratan Mengikuti Pelatihan Ini ?
Topik yang dibahas
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mereka yang perlu mengikuti training ini
Facilitator
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Latar Belakang
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Alat Berat di bidang industri dan jasa, dimana alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena Operator Alat Berat mempunyai peran penting dalam mengoperasikan alat berat, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan : Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Alat Berat, Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dan bejana tekan khususnya boiler yang dapat menghasilkan energi panas di bidang industri dan jasa, dimana boiler dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena itu operator boiler mempunyai peran penting dalam mengoperasikan boiler secara baik dan benar sesuai prosedur guna mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator boiler sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Operator Kelas II
Tujuan Pelatihan :
Dasar Hukum Pelatihan :
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Undang- undang Uap Tahun 1930/ Stoom Ordonantie 1930
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Per.01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.
Materi Pelatihan :
Kelompok Dasar :
1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
3. Dasar- dasar K3 dan P3K
Kelompok Inti :
1. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
2. Fungsi appendages/ perlengkapan pesawat uap
3. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
4. Sebab- sebab peledakan pesawat uap
5. Cara mengoperasikan pesawat uap
6. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
7. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
8. Pengetahuan bahan
9. Peninjauan konstruksi pesawat uap
10. Pemeriksaan secara tidak merusak
11. Perpindahan panas
12. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
13. Analisa kecelakaan peledakan
14. Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
Ujian
1. Teori
2. Praktik
Instruktur :
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Boiler (Pesawat Uap) yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Uap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Metode Pembinaan : Ceramah Praktek Evaluasi
PersyaratanPeserta :
Padakesempatan ini kami bekerja dengan KementerianTenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi petugas K3 Confined Spacese bagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 di perusahaan anda dan terwujudnya budaya K3 di Indonesia.
DELTA INDONESIA Bekerjasama Dengan KEMNAKER R.I.
Menyelenggarakan
Pembinaan & Sertifikasi
PETUGAS K3 CONFINED SPACE (RUANG TERBATAS)
LatarBelakang
Program pelatihan petugas K3 di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerjadan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerjalainnya
Tujuan Pelatihan :
Dasar Hukum Pelatihan
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
Kelompok Inti :
|
KelompokPenunjang :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Confined Space yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Kimia yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Metode Pembinaan :
PersyaratanPeserta :
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Conveyor/ Pita Transport di bidang industri dan jasa, dimana Conveyor dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Oleh karena Operator Conveyor mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Conveyor, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Pelatihan :
Dasar Hukum Pelatihan
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
KelompokInti :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Conveyor yang berasal dari Kemnaker R.I,Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dar iDirektur PNK3.
MetodePembinaan :
PersyaratanPeserta :
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat over head crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat over head crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan.
Oleh karena operator keran angkat over head crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat over head crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat over head crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Yang menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat over head crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :
1. Operator Kelas I
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
2. Operator Kelas II
• Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
• Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.
3. Operator Kelas III
• Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
Tujuan Pelatihan :
DasarHukumPelatihan
MateriPelatihan :
KelompokDasar :
|
KelompokInti :
|
Ujian
|
Instruktur:
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Over Head Crane yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, danPraktisi spesialis Pesawat Angkat dan Angkut yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
MetodePembinaan :
PersyaratanPeserta :
Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi di berbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Mesin Diesel (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada, dalam pengoperasiannya alat tersebut mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu adanya pelatihan tentang Operator K3 Diesel (Genset).
Tujuan Pelatihan :
Dasar Hukum Pelatihan
Materi Pelatihan :
Kelompok Dasar :
|
Kelompok Inti :
|
Ujian
|
Instruktur :
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3Diesel (Genset)yang berasal dari Kemnaker R.I, Pengawas Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, dan Praktisispesialis pesawat tenaga dan produksiyang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
Metode Pembinaan :
Persyaratan Peserta :